Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 yang semakin dekat, Pemerintah Republik Indonesia secara tegas memberlakukan kewajiban vaksinasi bagi seluruh calon jemaah haji dan para petugas haji yang akan bertugas di Tanah Suci. Selain vaksin meningitis yang selama ini telah menjadi persyaratan mutlak bagi calon jemaah haji, mulai tahun ini pemerintah juga menambahkan vaksinasi polio sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.
Kebijakan penting ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024 Masehi / 1446 Hijriah yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada hari Rabu (16/4).
“Kewajiban vaksinasi polio bagi seluruh calon jemaah haji dan para petugas haji ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi pada bulan Maret tahun 2025 yang secara khusus ditujukan bagi para pelaku perjalanan yang berasal dari Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Arab Saudi mengingat Indonesia termasuk negara yang pernah melaporkan kasus Polio dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas Liliek Marhaendro Susilo dalam kesempatan tersebut.
Menindaklanjuti aturan baru dari pemerintah Arab Saudi tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis yang dibutuhkan bagi seluruh jemaah haji reguler dan para petugas haji yang akan mendampingi mereka. Sementara itu, bagi para jemaah umrah dan jemaah haji khusus, pelaksanaan vaksinasi polio dilakukan secara mandiri melalui fasilitas kesehatan yang tersedia.
“Jenis vaksin polio yang akan digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dengan dosis tunggal sebanyak satu kali, dan vaksin ini harus diberikan paling lambat dalam kurun waktu dua hingga empat minggu sebelum jadwal keberangkatan jemaah haji menuju Arab Saudi,” ujar Prima Yosephine memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Prima Yosephine juga menyebutkan bahwa vaksin IPV ini aman dan dapat diberikan secara bersamaan dengan jenis vaksin lainnya yang juga dibutuhkan oleh calon jemaah haji, seperti vaksin meningitis meningokokus, vaksin influenza, maupun vaksin COVID-19 apabila memang diperlukan sesuai dengan kondisi kesehatan dan riwayat vaksinasi masing-masing individu.
Penjelasan Mengenai Vaksin Meningitis dan Vaksin Polio Beserta Manfaatnya:
Vaksin meningitis adalah vaksin yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan aktif terhadap penyakit meningitis meningokokus, yaitu infeksi serius pada selaput otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Vaksin ini bekerja dengan cara merangsang sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan antibodi yang spesifik terhadap berbagai serotipe bakteri meningokokus yang paling sering menyebabkan penyakit. Manfaat utama dari vaksin meningitis adalah mencegah terjadinya infeksi meningitis yang dapat menyebabkan komplikasi serius seperti kerusakan otak, kehilangan pendengaran, kesulitan belajar, bahkan kematian. Mengingat potensi penularan penyakit ini di tempat-tempat keramaian seperti saat pelaksanaan ibadah haji, vaksinasi meningitis menjadi sangat penting untuk melindungi kesehatan jemaah.
Di sisi lain, vaksin polio adalah vaksin yang bertujuan untuk mencegah penyakit poliomyelitis (polio), yaitu penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio yang menyerang sistem saraf pusat. Vaksin polio tersedia dalam dua jenis utama: Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) yang diberikan melalui suntikan dan mengandung virus polio yang telah dimatikan, serta Oral Poliovirus Vaccine (OPV) yang diberikan melalui tetesan di mulut dan mengandung virus polio yang dilemahkan. Vaksin polio bekerja dengan cara memicu respons kekebalan tubuh terhadap virus polio, sehingga tubuh akan mampu melawan infeksi jika terpapar virus tersebut di kemudian hari. Manfaat utama vaksin polio adalah mencegah terjadinya kelumpuhan permanen, gangguan pernapasan, bahkan kematian yang dapat disebabkan oleh infeksi virus polio. Kewajiban vaksinasi polio bagi jemaah haji sangat penting untuk mencegah penyebaran kembali virus ini, terutama mengingat adanya potensi interaksi dengan individu dari berbagai negara dengan status imunisasi yang berbeda.
Poliomyelitis (polio) sendiri merupakan penyakit menular yang sangat berbahaya dan disebabkan oleh infeksi virus polio yang secara langsung menyerang sistem saraf manusia. Dalam beberapa kasus yang parah, Prima Yosephine menjelaskan, infeksi virus polio dapat menyebabkan kelumpuhan pada anggota tubuh, bahkan dapat mengakibatkan kematian dalam waktu yang relatif singkat apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.
“Penyakit polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang batasan usia. Hingga saat ini, belum ditemukan obat yang secara spesifik dapat menyembuhkan penyakit ini, oleh karena itu, tindakan vaksinasi merupakan cara yang paling efektif dan terbukti ampuh untuk mencegah terjadinya penularan virus polio di tengah masyarakat,” pungkas Prima Yosephine menekankan pentingnya vaksinasi.