Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas waktu akhir bagi pelaksanaan umrah menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Jemaah yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi denda.
Dilansir dari SPA pada Selasa (8/4/2025), kementerian menetapkan bahwa batas terakhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Sementara itu, seluruh jemaah umrah wajib meninggalkan wilayah kerajaan paling lambat pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Penetapan batas waktu ini bertujuan untuk mempersiapkan operasional penyelenggaraan musim haji tahun 2025. Kementerian mengimbau seluruh individu, perusahaan, serta lembaga penyelenggara umrah untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada pengenaan denda serta tindakan hukum yang berlaku. “Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran batas waktu akan dianggap sebagai suatu pelanggaran, dan kegagalan perusahaan dalam melaporkan keterlambatan tersebut dapat dikenai denda finansial hingga 100.000 Riyal Saudi, beserta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” demikian laporan dari SPA.
Arab Saudi akan segera membuka pintu bagi kedatangan jemaah haji 1446 H. Berdasarkan jadwal operasional penerbangan haji yang dikeluarkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), kedatangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Zulkaidah dan berakhir pada 4 Zulhijah setiap tahunnya.
Khusus untuk jemaah haji asal Indonesia, keberangkatan pertama dijadwalkan pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir akan berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah pada 31 Mei 2025.
Pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan mendarat di Bandara Madinah, sementara gelombang kedua akan mendarat di Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.