Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berlokasi di Jeddah mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini agar senantiasa mengikuti penyelenggara ibadah haji yang resmi dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Imbauan ini kami sampaikan demi memastikan agar pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah,” demikian pernyataan resmi dari pihak KJRI Jeddah yang disampaikan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Lebih lanjut, pihak KJRI Jeddah menjelaskan bahwa terdapat enam jenis praktik pelaksanaan ibadah haji yang dibedakan berdasarkan jenis visa yang digunakan oleh calon jemaah. Jenis praktik haji yang pertama adalah haji reguler atau haji khusus, yang merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang secara resmi dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan kuota resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis praktik haji yang kedua adalah haji mujamalah atau yang sering disebut juga sebagai haji atas undangan khusus dari pihak Kerajaan Arab Saudi. Jenis haji ini merupakan penyelenggaraan ibadah haji yang didasarkan pada undangan resmi yang diberikan langsung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan seluruh proses pengelolaan serta pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah Arab Saudi.
Jenis praktik haji yang ketiga adalah haji furoda atau haji dengan menggunakan undangan pemberian visa langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang berbentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah melakukan pembelian paket haji melalui aplikasi resmi Nusuk. Penyelenggaraan jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang secara khusus ditunjuk oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis praktik haji yang keempat adalah fasilitas haji dakhili yang secara khusus diberikan kepada warga negara lokal, baik warga negara asli Arab Saudi maupun warga negara asing yang saat ini tinggal dan menetap di wilayah Arab Saudi.
Menurut keterangan dari pihak KJRI Jeddah, saat ini marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Arab Saudi. Modus operandi yang sering terjadi adalah WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum dimulainya musim haji, kemudian setelah berhasil mendapatkan visa kerja, WNI tersebut kembali ke Indonesia untuk membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Meskipun secara formal visa kerja tersebut sah untuk digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji, namun dalam beberapa kasus yang terjadi, pihak sponsor atau pemberi kerja seringkali melakukan ingkar janji terkait dengan izin kembali ke Indonesia setelah selesai melaksanakan ibadah haji, sehingga para jemaah tersebut mengalami kesulitan untuk kembali ke tanah air.
Jenis praktik haji yang kelima adalah penggunaan visa kerja musiman, yang secara resmi diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu yang bersedia menjadi pekerja musiman yang membantu kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Namun, pihak KJRI Jeddah menegaskan bahwa jenis visa ini tidak diperbolehkan untuk ditawarkan atau diperjualbelikan sebagai bagian dari paket ibadah haji, karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di pemerintah Kerajaan Arab Saudi.