BREAKING NEWS! Saudi Keluarkan 4 ATURAN BARU JELANG HAJI 2025, Jemaah WAJIB TAHU!

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam

Konsul Haji Kantor Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan informasi penting bahwa menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah secara resmi mengeluarkan serangkaian aturan baru yang perlu diperhatikan oleh seluruh calon jemaah maupun pihak terkait.

1. Batas Akhir Kedatangan Jamaah Umrah ke Arab Saudi

Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi. Sementara itu, bagi para jemaah umrah yang saat ini sudah berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi, mereka diwajibkan untuk kembali ke negara asal paling lambat pada tanggal 29 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan terbaru yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, batas akhir bagi kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi adalah tanggal 15 Syawal 1446 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 13 April 2025. Ini berarti bahwa batas akhir tersebut telah terlewati, dan saat ini sudah tidak diperkenankan lagi bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam saat menyampaikan keterangan di Jeddah pada hari Senin, tanggal 14 April 2025.

“Sementara itu, bagi para jemaah umrah yang sebelum tanggal 13 April 2025 telah berada di wilayah Arab Saudi, mereka diwajibkan untuk kembali ke negara asal paling lambat pada tanggal 1 Zulkaidah 1446 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 29 April 2025,” sambungnya, mengutip keterangan tertulis yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi juga memberlakukan ketentuan bahwa para jemaah umrah yang kedapatan melewati batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar aturan dengan tidak melaporkan keterlambatan kepulangan jemaahnya juga akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memperingatkan secara tegas bahwa setiap keterlambatan kepulangan jemaah umrah melebihi tanggal yang telah ditentukan akan dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Lebih lanjut, perusahaan atau pihak penyelenggara yang lalai atau gagal melaporkan keberadaan jemaah yang terlambat pulang dapat dikenakan denda finansial hingga mencapai 100.000 Riyal Saudi, di samping potensi adanya tindakan hukum tambahan yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” sebut Nasrullah, membacakan secara langsung keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

2. Larangan Masuk ke Kota Makkah Al-Mukarraham tanpa memiliki Visa Haji yang Sah

Nasrullah Jasam melanjutkan penjelasannya bahwa Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi secara tegas melarang siapapun untuk memasuki wilayah kota Makkah Al-Mukarramah tanpa memiliki visa haji yang sah, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 29 April 2025. Lebih spesifik lagi, bagi para ekspatriat atau warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi di luar kota Makkah, mereka juga dilarang memasuki kota suci tersebut tanpa mengantongi izin resmi yang berlaku, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 23 April 2025. Izin masuk ke kota Makkah hanya akan diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di kota Makkah, para pemegang visa haji yang sah sesuai dengan ketentuan, serta para petugas atau pekerja yang secara resmi bertugas di tempat-tempat suci di Makkah. Permohonan untuk mendapatkan izin masuk ini dapat diajukan secara daring atau online melalui platform resmi yang telah disediakan, yaitu platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

“Para jemaah yang kedapatan tidak memiliki visa haji yang sah atau izin resmi yang sesuai akan ditolak masuk ke kota Makkah Al-Mukarramah dan akan segera dipulangkan kembali ke tempat asal mereka. Aturan yang tegas ini diberlakukan semata-mata untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh peziarah yang akan melaksanakan ibadah haji. Aturan penting ini secara resmi diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 12 April 2025,” sebut Nasrullah.

3. Penangguhan Izin Umrah melalui Platform Nusuk

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga secara resmi mengumumkan bahwa penerbitan izin untuk melaksanakan ibadah umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan untuk sementara waktu. Penangguhan ini berlaku bagi seluruh kategori, termasuk warga negara Arab Saudi, warga negara dari negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), para ekspatriat yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi, serta para pemegang berbagai jenis visa lainnya.

“Aturan penangguhan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ini akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 29 April 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025,” papar Nasrullah dengan jelas.

4. Larangan Bagi Hotel Memfasilitasi Visa Non Haji

Aturan yang keempat dan terakhir yang disampaikan adalah mengenai larangan bagi seluruh hotel yang beroperasi di kota Makkah Al-Mukarramah untuk menerima atau menampung jemaah yang tidak memiliki visa haji yang sah atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama berlangsungnya musim haji tahun ini. Ketentuan yang tegas ini akan mulai diberlakukan sejak tanggal 29 April 2025 hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan musim haji tahun ini.

“Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bagian dari upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keselamatan, keamanan, serta kelancaran seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji,” jelas Nasrullah mengakhiri keterangannya.

Sumber: Kemenag RI

Kirimkan Opini Anda

Silahkan berpartisipasi dengan mengirimkan opini anda terhadap informasi yang kami sampaikan pada kanal Haramain Update.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Scroll to Top