MADINAH: Bukan Sekadar Kota Hijrah! Ini Keutamaan & Batas Tanah Haramnya yang WAJIB TAHU!

a group of people standing in front of a building

Kota Madinah Al-Munawwarah menempati kedudukan yang sangat agung dalam ajaran Islam. Sebagai kota suci yang menjadi tujuan hijrah Nabi Muhammad ﷺ, Madinah dianugerahi dengan berbagai macam keistimewaan yang tidak dimiliki kota lainnya. Artikel ini akan mengupas tuntas kemuliaan serta keutamaan kota Madinah berdasarkan pada hadis-hadis sahih dari Rasulullah ﷺ, sekaligus menjelaskan batas-batas wilayahnya yang termasuk ke dalam zona tanah haram yang memiliki kekhususan tersendiri.

Keunggulan dan Keutamaan Kota Madinah

Dalam sebuah riwayat hadis yang disampaikan oleh Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ pernah bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam telah menjadikan kota Makkah sebagai tanah haram dan mendoakan keberkahan bagi penduduknya. Sebagaimana Ibrahim mengharamkan Makkah, aku pun mengharamkan kota Madinah. Aku juga telah memanjatkan doa untuk keberkahan ukuran sha’ dan mud penduduk Madinah dua kali lipat dari doa yang dipanjatkan Nabi Ibrahim untuk penduduk Makkah.” (HR. Bukhari, no. 2129 dan Muslim, no. 1360)

Berdasarkan hadis yang mulia ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai keutamaan dan keistimewaan kota Madinah Al-Munawwarah:

  • Madinah memiliki status sebagai tanah haram, sama halnya dengan kota Makkah Al-Mukarramah yang telah diharamkan kemuliaannya oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Kota Madinah diberkahi dalam hal rezeki dan penghidupan penduduknya, di mana Rasulullah ﷺ secara khusus mendoakan agar penduduk Madinah senantiasa mendapatkan keberkahan dalam setiap makanan dan minuman yang mereka konsumsi sehari-hari.
  • Di dalam batas wilayah tanah haram Madinah berlaku larangan untuk melakukan perburuan terhadap hewan liar serta larangan untuk menebang pepohonan yang tumbuh di sana, sebagai bentuk penghormatan terhadap statusnya sebagai tanah haram.
  • Penduduk kota Madinah dikaruniai sifat qana’ah dan bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Allah, meskipun secara materi rezeki yang mereka miliki tergolong sedikit dibandingkan dengan penduduk wilayah lainnya.

Batas-Batas Geografis Wilayah Tanah Haram Kota Madinah

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda mengenai batas wilayah tanah haram Madinah, yaitu:

“Madinah adalah tanah haram yang terletak di antara dua kawasan bernama ‘Ayr dan Tsaur.” (HR. Muslim, no. 1370)

Merujuk pada hadis yang shahih ini, batas-batas wilayah tanah haram di kota Madinah Al-Munawwarah adalah sebagai berikut:

  • Batas Selatan: Ditandai oleh Jabal ‘Ayr, yaitu sebuah bukit yang berwarna hitam kemerahan dan membentang dari arah timur ke barat, lokasinya berdekatan dengan wilayah Dzulhulaifah yang juga dikenal dengan nama Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali, yang merupakan miqat bagi penduduk Madinah dan sekitarnya.
  • Batas Utara: Ditandai oleh Jabal Tsaur, yang merupakan sebuah bukit kecil dan tidak terlalu tinggi, lokasinya berada di arah belakang dari arah Gunung Uhud yang terkenal dengan pertempuran Uhud di masa lalu.
  • Batas Timur: Ditandai oleh Harrah Syarqiyyah, yang juga dikenal dengan nama Harrah Waqim, serta memiliki nama lain yaitu Harrah Bani Haritsah yang merupakan kawasan bebatuan vulkanik di sisi timur Madinah.
  • Batas Barat: Ditandai oleh Harrah Gharbiyyah, yang juga dikenal dengan nama Harrah Al-Wabroh, yang merupakan kawasan bebatuan vulkanik di sisi barat Madinah dan batasnya berakhir di lembah Wadi Al-‘Aqiq yang merupakan salah satu wadi yang diberkahi.

Fakta-Fakta Penting Mengenai Batas Wilayah Madinah:

  • Jarak yang membentang antara batas utara (Jabal Tsaur) dan batas selatan (Jabal ‘Ayr) dari wilayah tanah haram Madinah diperkirakan mencapai sekitar 15 kilometer.
  • Jabal ‘Ayr tercatat sebagai gunung terbesar kedua yang berada di wilayah Madinah setelah Gunung Uhud yang lebih tinggi, dengan jarak sekitar 8,5 kilometer dari Masjid Nabawi yang menjadi pusat kota Madinah.
  • Jabal Tsaur berlokasi sekitar 8 kilometer dari Masjid Nabawi dan memiliki jarak sekitar 15 kilometer dari Jabal ‘Ayr yang berada di batas selatan.
  • Sebanyak 161 tanda atau patok telah secara resmi dipasang oleh Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan penanda yang jelas mengenai batas-batas tanah haram Madinah, sehingga wilayah ini dapat dikenali dengan mudah baik melalui jalur darat maupun dari udara.

Keistimewaan Wilayah Tanah Haram Madinah yang Perlu Diketahui

Selain keberkahan yang telah disebutkan sebelumnya dalam hadis, wilayah tanah haram Madinah juga memiliki beberapa keistimewaan lainnya yang membedakannya dengan wilayah lain:

  • Doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah ﷺ untuk kota Madinah menjadikan kota ini senantiasa diberkahi dalam segala aspek kehidupan penduduknya.
  • Di dalam batas wilayah tanah haram Madinah, diharamkan untuk melakukan perburuan terhadap segala jenis hewan liar yang hidup di dalamnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian tanah haram.
  • Kota Madinah memiliki keistimewaan tidak akan dapat dimasuki oleh Dajjal, salah satu fitnah terbesar di akhir zaman, sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai riwayat hadis yang sahih.
  • Kota Madinah juga dijaga dan dilindungi dari wabah tha’un, yaitu sejenis penyakit menular yang sangat berbahaya, sebagaimana yang juga disebutkan dalam berbagai riwayat hadis dari Rasulullah ﷺ.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara kota Makkah dan Madinah dalam hal keutamaan ibadah. Jika di Makkah pahala ibadah dilipatgandakan di seluruh wilayah tanah haramnya, maka di Madinah pelipatgandaan pahala ibadah hanya berlaku di dalam Masjid Nabawi yang mulia, bukan di seluruh wilayah kota Madinah secara umum.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa kota Madinah Al-Munawwarah adalah sebuah kota yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan, yang telah dijadikan sebagai tanah haram oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana Makkah diharamkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kota ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan memiliki berbagai keistimewaan yang luar biasa, termasuk larangan berburu hewan dan menebang pohon di wilayah haramnya, serta terjaganya dari fitnah Dajjal dan wabah tha’un. Keutamaannya semakin bertambah dengan adanya doa khusus dari Rasulullah ﷺ untuk keberkahan rezeki dan kehidupan penduduknya.

Kirimkan Opini Anda

Silahkan berpartisipasi dengan mengirimkan opini anda terhadap informasi yang kami sampaikan pada kanal Haramain Update.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Scroll to Top