BREAKING NEWS! Arab Saudi Perketat Makkah Jelang Haji, Ini Rincian Aturannya!

Etika Haji dan Kesopanan

Haramain Update -Menyambut musim Haji 1446 Hijriah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan serangkaian aturan dan prosedur penting untuk menjamin keamanan serta keselamatan para jemaah haji.

Pengumuman ini mencakup pembatasan dan pengaturan arus keluar masuk jemaah umrah ke wilayah Arab Saudi, serta regulasi ketat terkait akses menuju kota suci Makkah.

Berikut adalah poin-poin utama dari pengumuman tersebut:

  1. Ketentuan Kedatangan dan Keberangkatan Jemaah Umrah dari/ke Arab Saudi: Batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi adalah hari Ahad, 15 Syawwal 1446 H (13 April 2025). Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah hari Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).

  2. Ketentuan Akses ke Kota Makkah: Mulai hari Rabu, 25 Syawwal 1446 H (23 April 2025), akses ke kota Makkah hanya diperbolehkan bagi individu yang memiliki: izin kerja, atau ID residensi (Iqamah) yang menunjukkan bahwa individu tersebut bekerja di Makkah, atau izin haji yang sah.

  3. Penangguhan Penerbitan Izin Umrah Melalui Platform “Nusuk”: Mulai hari Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025), penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan untuk sementara waktu.

  4. Larangan Masuk Makkah Bagi Pemegang Visa Non-Haji: Seluruh pemegang berbagai jenis visa yang tidak berkaitan dengan ibadah haji tidak diizinkan untuk memasuki atau tetap berada di kota Makkah mulai hari Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah Arab Saudi dalam memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah Haji serta menjaga keamanan dan ketertiban di Makkah selama berlangsungnya musim haji.

Catatan: Bagi jemaah umrah dan para pengunjung internasional, sangat penting untuk mematuhi jadwal serta peraturan ini guna menghindari potensi masalah imigrasi maupun pembatasan akses.

Sumber: Inside the Haramain

Kirimkan Opini Anda

Silahkan berpartisipasi dengan mengirimkan opini anda terhadap informasi yang kami sampaikan pada kanal Haramain Update.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Scroll to Top